|

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menolak menjadi pihak yang bersalah dalam kasus pemerasan dan gratifikasi Kementerian Pertanian. Ia berdalih pungutan itu sebagai pelaksanaan instruksi Presiden, karena ada peringatan krisis pangan akibat pandemi Covid dan El Nino.

“Yang Mulia, ini perintah Presiden, ini perintah kabinet. Ini perintah negara. Kalau itu terjadi dan ini benar, apakah menteri sendiri yang bertanggungjawab atau negara yang bertanggungjawab?” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

“Ada perintah extraordinary oleh kabinet dan Presiden atas nama negara untuk mengambil sebuah langkah yang extraordinary atau diskresi berdasarkan undang-undang,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut disampaikan SYL saat persidangan menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Pancasila, Agus Suharso, sebagai saksi meringankan. SYL mengaku sangat terzalimi oleh kesaksian para bawahannya yang menyudutkannya. Ia merasa seolah menjadi yang paling bertanggung jawab atas pungutan-pungutan yang terjadi dalam lingkungan eselon satu Kementerian Pertanian.

Dalam persidangan-persidangan sebelumnya, para bawahan SYL bersaksi terpaksa melakukan pungutan atas perintah SYL. Hasil dari pungutan itu untuk memenuhi kebutuhan SYL beserta keluarganya. SYL pun menyesalkan para bawahannya yang tidak bertanya kepadanya soal pungutan. Malahan mengumpulkan uang berdasarkan ‘katanya’ dan percaya adanya ancaman pemecatan jika tidak melakukan.

Share.
Exit mobile version