Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD mengatakan, mafia-mafia memang berkuasa di Indonesia. Menkopolhukam 2019-2024 itu menceritakan pengalamannya harus turun tangan menghadapi mafia tambang. Terutama di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, dan sejumlah daerah lainnya.
“Betapa mafia itu begitu berkuasa menyebabkan aparat penegak hukum tidak berdaya. Aparat ada dalam cengkeramannya. Kasus mafia penambangan emas di Sangihe, Sulawesi Utara, Itu terjadi penambangan emas secara liar oleh perusahaan yang IUP-nya tidak memenuhi syarat,” kata Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official.
Anehnya, Mahfud menuturkan, perusahaan itu tidak mendapat hukuman. Padahal, untuk mencabut IUP tidak memenuhi syarat, institusi yang bersangkutan tidak berani tanpa putusan hakim.
Pada Februari 2022, ada putusan Mahkamah Agung (MA) IUP mencabut penambangan emas di Sangihe. Tapi, pada Juni 2023, Mahfud kembali mendapat laporan ada penambangan emas tetap beroperasi. Tak ada tundakan pemerintah, tentara, polisi, dan lain-lain.
Setelah itu, Mahfud memanggil pejabat ESDM yang jadi pemangku kepentingan pada rapat di Kantor Kemenko Polhukam, karena penambangan liar terus berlanjut 1,5 tahun sejak ada putusan MA.
“Saya mengirim tim ke sana, bintang dua, dua orang. Betul Pak, terjadi penambangan liar, ketika kami ke sana kami lihat sepi karena rupanya mereka sudah tahu, lalu ketika kami jalan ke satu tempat banyak itu mobil-mobil yang mengangkut tambang, menguruk tanah dan sebagainya,” ujar Mahfud.
Saat itu, Biro Hukum ESDM menyampaikan, semua sudah selesai dan besok masuk ke meja Menteri ESDM untuk selesai sepekan ke depan. Setelah dua pekan tidak pula ke luar, Mahfud bertanya kembali.
“Saya suruh tanya ke Biro Hukum katanya seminggu ke luar, itu operasi penambangan liar masih berjalan loh, coba tanya ke sana. Apa jawabannya Biro Hukum, jawabannya nih, Pak, sekarang untuk pencabutan IUP itu menjadi kewenangan Menteri Investasi, jadi ini sudah dikirim ke Menteri Investasi, Menteri Investasi belum mau tanda tangan,” kata Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2008-2013 itupun langsung menghubungi Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia. Namun, Bahlil mengaku belum menerima dan akan langsung tanda tangan jika surat itu sudah ada.
Mahfud meminta Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengecek kembali. Bertemu di KTT ASEAN, Mahfud menanyakan lagi ke Arifin soal pencabutan IUP dan ditemui masalahnya di Kementerian ESDM.
“Iya Pak, sudah saya periksa ternyata bawahan saya yang salah, dia bilang sudah di meja saya, tidak pernah ada di meja saya, malah saya tidak tahu ada kasus itu, sekarang juga sudah saya tanda tangani, kata Pak Arifin ketika bicara dengan saya. Coba bayangkan, harus sampai begitu untuk melaksanakan putusan pengadilan,” ujar Mahfud.
Akhirnya, surat pencabutan IUP dikeluarkan saat KTT ASEAN (antara 4-6 September 2023). Sayangnya, Mahfud menyampaikan, walau sudah ada putusan MA, penambangan liar masih juga terjadi.
“Saya buka-buka lagi di Google belum lama ini, itu masih berjalan. Padahal suratnya sudah dikeluarkan menurut Menteri ESDM. Itu gila, dan saya punya banyak catatan kasus yang terjad, terus bagaimana negara ini mau baik,” kata guru besar hukum tata negara itu.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menekankan, perlu kesadaran semua elemen-elemen yang ada untuk membenahi semua itu.
“Saya sebagai Menkopolhukam sudah membuka jalur-jalur macet itu, tapi di sana tidak berjalan, sampai ke ujung-ujung saya kejar. Jadi, perlu kesadaran kolektif negara ini sekarang sedang bahaya oleh permainan hukum mafia, beking, dan aparat aparat bobrok,” ujar Mahfud.