|

Jakarta – Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, Habib Rizieq Shihab akan bebas dari tuntutan pidana yang menjeratnya tahun 2021 lalu atau bebas murni.

Habib Rizieq pun kemungkinan akan mendatangi Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat untuk mengambil Surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” kata Deddy.

Adapun Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya.

Share.
Exit mobile version