Jakarta – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, mengungkapkan sebagian besar rumah sakit sudah siap untuk melakukan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Hasil pemantauan lapangan menunjukkan 2.316 dari 3.176 rumah sakit menyatakan siap menjalankan program KRIS.
“Dari survei update yang kami lakukan untuk implementasi KRIS per 20 Mei 2024, ternyata yang sudah memenuhi 12 kriteria KRIS itu sebanyak 79,05 persen (2.316 rumah sakit), jadi memang sudah banyak sekali yang memenuhi kriteria KRIS,” kata Dante saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada hari Kamis (6/6).
Soal kekhawatiran beberapa pihak bahwa KRIS berpotensi untuk menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur yang bisa digunakan di rumah sakit, Dante mengatakan kemungkinan terjadinya hal itu sangatlah kecil. Di sisi lain, bed occupation rate (BOR) atau persentase pemakaian tempat tidur pada satuan waktu tertentu rumah sakit di sejumlah daerah masih berkisar antara 30-50 persen.
“Kami estimasi dan kami punya data yang tidak mengalami kehilangan tempat tidur itu yang paling besar ada 609 rumah sakit. Sedangkan yang mengalami kehilangan tempat tidur 1-10, itu ada 292 rumah sakit. Jadi memang ternyata implementasi KRIS yang akan dilakukan dan memberikan kekhawatiran kehilangan jumlah tempat tidur berdasarkan BOR yang sekarang berlaku itu tidak akan terjadi,” urainya.
Berikut ini adalah 12 kriteria KRIS yang harus diterapkan oleh rumah sakit:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen