Jakarta – Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengaku sudah muak mengomentari putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia kepala daerah. Bahkan, sempat merasa ingin membiarkan kebusukan dari cara berhukum kita yang sudah rusak dan dirusak ini.
Namun, Mahfud terpanggil menjawab karena ada pernyataan mantan hakim agung, Gayus Lumbuun, menyatakan putusan MA seperti itu progresif, maju bagi demokrasi. Banyak sahabat, terutama di tata negara dan administrasi negara yang menanyakan.
“Ini jangan-jangan Gayus Lumbuun ini salah baca karena menurut saya putusan MA ini salah. Kenapa? Dia memutuskan atau membatalkan satu isi peraturan KPU yang sudah sesuai dengan UU, tapi dinyatakan bertentangan dengan UU,” kata Mahfud dalam podcast ‘Terus Terang’ di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (04/06/2024).
Menkopolhukam itu menerangkan, KPU semula mengatur sesuai dengan ketentuan UU. Sebab, dalam Pasal 7 UU Nomor 10 tahun 2016, ayat 1 sudah mengatur untuk menjadi calon, untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi hak setiap orang.
Lalu, ayat 2 untuk menjadi calon atau mencalonkan diri sebagaimana ayat 1 diatur dengan syarat-syarat sebagai berikut. Butir e menyebut, pada saat mencalonkan diri dia harus sudah berumur 30 tahun untuk calon gubernur dan atau wakil gubernur.
Kemudian, 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. Itu sudah sangat jelas karena ayat 1 menyatakan mencalonkan diri dan dicalonkan, dengan syarat syarat, dan di ayat 2 dinyatakan harus berusia 30 tahun.
“Kan gitu, lah ini tiba tiba dibatalkan katanya bertentangan, lah bertentangan dengan yang mana, peraturan KPU sudah benar. Kalau itu mau diterima putusan MA berarti dia membatalkan isi UU, sedangkan menurut hukum kita, menurut konstitusi kita, MA itu tidak boleh melakukan Judicial Review atau membatalkan isi UU,” ujar Mahfud.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 itu menjelaskan, pembatalan UU hanya bisa dilakukan lewat dua cara. Melalui legislatif review, diubah oleh lembaga legislatif atau lewat JR oleh MK, bukan MA, atau Perppu kalau dalam keadaan darurat.
Mahfud khawatir, hakim-hakim ini tidak membaca ayat 1 dan ayat 2 Pasal 7. Sebab, sudah ada kata sebagaimana dimaksud ayat 1 dan ayat 1 menyebut mencalonkan diri atau dicalonkan, lalu ayat 2 menyebut syarat-syarat mencalonkan diri atau dicalonkan.
“Itu sudah clear, bahasa hukum begitu, orang yang mengerti atau belajar sedikit saja soal ilmu perundang-undangan sudah pasti itu jawabannya. Tapi, ya itu tadi, negara ini cara berhukum-nya sudah rusak dan dirusak, sehingga malas saya bicara yang kayak begitu-begitu, biar saja tambah busuk, tambah busuk, pada akhirnya kebusukan itu akan runtuh sendiri suatu saat kalau ini yang begini-begini diteruskan,” ujar Mahfud.
Anggota DPR RI periode 2004-2008 itu menekankan, tidak seperti MK, MA itu tidak menguji konstitusionalitas, melainkan legalitas. Karenanya, tidak tepat menguji UU yang sudah jelas menyebut syarat 30 tahun untuk mencalonkan diri atau dicalonkan.
“Ya sudah silakan saja, apa yang mau kau lakukan, lakukan saja, mumpung Anda masih punya posisi untuk melakukan itu. Tapi, suatu saat itu akan bisa memukul dirinya sendiri ketika orang lain menggunakan cara yang sama yang juga untuk melawan kepentingan orang yang suka begitu,” kata Mahfud.
Jika ada yang berdalih di Amerika bisa, Mahfud menegaskan, Amerika tidak ada MK dan kasus pertama dimulai pada 1803 saat pertengkaran Madison dan Marbury. Lalu, MA di Amerika saat itu membatalkan isi UU karena di Amerika memang tidak ada MK.
Baru pada 1920, MK pertama terbentuk di Chekoslovakia dan Austria, serta Indonesia jadi negara ke 78 yang memiliki MK untuk menguji konstitusionalitas. Karenanya, Mahfud menilai, putusan MA soal batas usia kepala daerah ini bersifat destruktif.
“Destruktif bagi saya, tidak progresif. Makanya, saya ingin mendengar penjelasan akademiknya, saya urusan politisnya silakan jalan tawar menawar di bawah, siapa pasangan siapa, kalau mau disebut koalisi siapa dan seterusnya silakan saja, saya tanggapi akademiknya dalam ilmu hukum perundang undangan menurut saya salah,” ujar Mahfud.
Semua itu disampaikan Mahfud MD dalam podcast ‘Terus Terang’ di kanal YouTube ‘Mahfud MD Official’ yang tayang setiap pekan. Di podcast Terus Terang, Mahfud MD memberikan pandangan terkini tentang berbagai agenda-agenda penting bangsa.
Soal penegakan hukum dan keadilan, pemberantasan korupsi, merawat demokrasi serta menegakan etika moral dalam berbangsa dan bernegara. Seperti ciri khasnya, Mahfud MD menyampaikan pandangan dengan apa adanya dan secara terus terang.