Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Kamis.
Jakarta Timur : Mall Metro Kebayoran
Jakarta Utara : LTC Glodok
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat : Mall Citraland
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Adapun persyaratan tersebut yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.