Jakarta – Guna memudahkan pendataan dan pengawasan, Kementrian Agama (Kemenag) akan menertibkan biro perjalanan yang menyelengarakan program haji. Salah satu yang akan mendapat perhatian adalah kelengkapan dokumen maupun izin.
“Kemenag akan memberi sanksi kepada travel yang menyediakan visa selain visa resmi haji,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan di Jakarta, pada hari Rabu (5/6).
Menag menegaskan bahwa berhaji hanya boleh dilakukan dengan menggunakan visa haji resmi. Hal ini sesuai dengan peraturan Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi. Jika kemudian ada yang melanggar, Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi dipatsikan bakal memberi sanksi tegas.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas. Saya juga sudah sampaikan jangan berangkat haji tanpa visa resmi haji,” lanjutnya.
Peraturan tentang visa haji ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Sayangnya, meski aturan ini sudah terbilang lama dan sosialisasinya pun sudah berulang kali dilakukan, masih banyak biro perjalanan yang melakukan pelanggaran. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah Jemaah haji itu sendiri, karena sesampainya di Arab Saudi terbentur aturan pemerintah di sana.