Jakarta – Banyaknya kasus kehilangan ponsel, baik karena kelalaian pengguna ataupun adanya tindak kriminal seperti pencurian dan perampasan, membuat pihak produsen terus mengembangkan berbagai fitur keamanan. Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang mengkaji pemanfaatan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk memproteksi ponsel yang hilang atau dicuri.
“Kalau sekarang, kalau handphone hilang kan kita pasrah terima nasib. Padahal, itu bisa diblokir sehingga orang yang mencuri itu tidak bisa mendapatkan manfaat apapun,” kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo, Mulyadi, dalam acara “Ngopi Bareng Kominfo” di Kantor Kemenkominfo, Jakarta.
“Registrasi IMEI ini bisa dikembangkan untuk proteksi,” imbuhnya.
Mulyadi kemudian menjelaskan bahwa sistem tersebut telah diterapkan di Korea Selatan dalam 10 tahun terakhir dan terbukti efektif menurunkan angka pencurian ponsel di negara itu. Di Korea Selatan, ponsel yang hilang atau tertinggal dapat dikembalikan melalui pos ke unit yang menangani masalah ponsel hilang atau dicuri. Dengan memanfaatkan registrasi IMEI unit tersebut, ponsel akan mudah dilacak untuk kemudian dikembalikan pada pemiliknya.
Metode yang sama juga dapat dilakukan di Indonesia. Namun pelaksanaannya memerlukan konsep dan regulasi yang matang. Terutama karena sistem perdagangan ponsel di Indonesia sangat terbuka.
“Jadi kita sedang coba untuk mencari konsep yang terbaik sebelum diterapkan. Jadi jangan sampai ketika diterapkan masalahnya yang muncul solusinya tidak kelihatan, akhirnya tidak mendapatkan dukungan dari masyarakat. Jadi kita coba mematangkan dulu. Itu akan dilaksanakan secara bertahap,” ungkapnya.