Amerika Serikat – Pengadilan New York memutuskan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump terbukti bersalah atas 34 tuduhan kejahatan yang didakwakan padanya. Termasuk juga dalam kasus pemalsuan catatan bisnis dan pembayaran uang tutup mulut ke bintang porno Stormy Daniels sebelum pemilu AS tahun 2016. Ini menjadikan Trump sebagai mantan presiden AS pertama yang dihukum karena kejahatan.
“Hukumannya segera dijadwalkan pada 11 Juli pukul 10 pagi,” lapor CNBC International.
“Trump, yang tetap bebas tanpa jaminan, menghadapi kemungkinan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk setiap dakwaan,” lanjut laman ini.
Keputusan ini menjadi pukulan telak bagi Trump yang kembali mencalonkan diri dalam pemilu presiden (pilpres) AS. Pasalnya, keputusan ini terjadi hanya empat hari sebelum dimulainya Konvensi Nasional Partai Republik di Milwaukee, di mana Trump akan secara resmi dikukuhkan sebagai calon presiden (capres).
Selama persidangan pembacaan putusan, Trump nampak duduk dengan wajah muram. Sementara putranya, Eric Trump, tampak marah setiap kali ketua juri berulang kali mengatakan ia “bersalah” atas setiap penghitungan yang dibacakan.
“Ini memalukan. Ini adalah persidangan yang dicurangi oleh hakim yang berkonflik dan korup,” kata Trump setelah putusan tersebut.
“Putusan sebenarnya akan diambil pada tanggal 5 November oleh masyarakat dan mereka tahu apa yang terjadi di sini dan semua orang tahu apa yang terjadi di sini,” katanya lagi menyinggung pilpres.
“Saya orang yang sangat lugu,” klaimnya.
Secara rinci 34 tuduhan ke Trump terkait kejahatan memalsukan catatan bisnis di mana ia melakukan pembayaran US$130.000 (sekitar Rp 2,1 miliar) kepada bintang porno Daniels. Ini diberikan oleh pengacara pribadinya saat itu Michael Cohen melalui perusahaan cangkang sehingga dapat diseret sebagai kasus penipuan dokumen bisnis di Amerika Serikat.