Jakarta – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan pembelian liquefied petroleum gas atau LPG 3 kg mulai 1 Juni 2024 wajib menggunakan KTP, untuk memastikan pemberian subsidi yang tepat sasaran.
“Dapat kami laporkan bahwa per 1 Juni nantinya pada saat akan melakukan pembelian LPG 3 kg, itu nanti dipersyaratkan untuk menggunakan KTP,” kata Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Riva mengatakan seluruh agen dan pangkalan diharapkan melakukan pendataan terhadap konsumen-konsumen yang melakukan pembelian dan mencatatkannya dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application (MAP).
Sebanyak 253.365 pangkalan aktif menyalurkan LPG 3 kg pada April 2024. Dari keseluruhan pangkalan tersebut, sebesar 98,8 persen telah melakukan pencatatan minimal satu kali pada Maret 2024.
“Update data ini adalah update data per 30 April 2024 dan ini masih bergerak di dalam penyelesaian untuk pencatatan setiap transaksinya,” kata Riva.
Sebanyak 221.615 pangkalan atau 88 persen pangkalan, kata dia, telah melakukan pencatatan transaksi sebesar 100 persen realisasi penyaluran pada Maret 2024.
LPG Tepat Sasaran
Riva menyampaikan, per 30 April 2024, sudah ada 41,8 juta nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar untuk program Subsidi Tepat LPG. Dari jumlah tersebut, 88% pendaftarnya berasal dari sektor rumah tangga.
Perinciannya adalah 35,9 juta NIK berasal dari sektor rumah tangga, 5,8 juta NIK berasal dari sektor usaha mikro, 70.300 NIK berasal dari pengecer, 29.600 NIK dari nelayan sasaran dan 12.800 NIK petani sasaran.
Jumlah konsumen rumah tangga dan usaha mikro yang melakukan transaksi masih terus bertambah selama periode Januari–April 2024.