Jakarta – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea yang juga kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, meminta Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Hadi Tjahjanto turun tangan untuk mengawasi kasus pembunuhan itu.
Hotman meminta agar pimpinan negara itu memberikan perhatian layaknya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat yang dibunuh pimpinannya saat itu, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Hal itu diungkap Hotman usai melihat ada kejanggalan dibalik dihapuskan dua nama Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus Vina Cirebon.
“Dengan konferensi pers ini mudah-mudahan sampai Bapak Presiden Jokowi juga mendengarkan ini, Menkopolhukam mendengarkan, agar benar-benar kasih perhatian seperti kasus Sambo, itu makanya kita lakukan ini,” kata Hotman.
Hal ini disampaikan Hotman lantaran tak ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh oleh keluarga Vina untuk menuntut keadilan.
“Kalau dalam kasus begini kan keluarga terdakwa hanya bisa menghimbau kepada aparatur hukum negeri ini, upaya hukum yang lain tidak ada. Ya kan?,” tambah Hotman.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon memasuki babak baru setelah Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron delapan tahun. Pegi diyakini menjadi salah satu pelaku utama dalam kasus ini.
Kini, Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Namun, Pegi membantah terlibat dalam pembunuhan Vina. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui peristiwa itu. Ibu Pegi, Kartini juga yakin bahwa polisi salah tangkap. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung pada saat kejadian.
Tak hanya itu, Polda Jawa Barat juga menyatakan dengan penangkapan Pegi menunjukkan tidak ada lagi orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, yakni Dani dan Andi juga sudah tidak lagi menjadi buronan. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.
Surawan pun menyatakan dengan ditangkapnya Pegi, maka total pelaku pada kasus Vina dan Eky di Cirebon berjumlah sembilan orang.