Jakarta – Pengacara keluarga kasus pembunuhan Vina Cirebon Hotman Paris Hutapea mempertanyakan alasan polisi menghapus dua Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Dani dan Andi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Dia bahkan, mengkritisi sikap Polda Jabar yang terkesan plin-plan dalam menyimpulkan putusan pengadilan beberapa terdakwa.
Hotman mengatakan, Polda Jabar menerangkan peran Pegi Setiawan lewat salinan putusan. Sedangkan, dua DPO yang tercantum di dalamnya tidak diakui.
“Makanya yang saya tidak bisa mengerti adalah putusan pengadilan itu, sepanjang menyangkut Pegi, diakui oleh penyidik. Sementara terhadap dua pelaku DPO, dibilang itu fiktif, tapi buktinya ada,” kata Hotman
Hotman mempertanyakan dasar kepolisian yang menyebut dua DPO tersebut fiktif. Padahal, kedua nama muncul di dalam persidangan.
“Untuk menyatakan itu fiktif apa? Karena persidangan mengatakan ada. Dakwaan mengatakan ada. Kan dalam persidangan itu kan terjadi jawab-menjawab antara jaksa dengan penasihat hukum dengan hakim. Semua menyatakan benar ada tiga DPO,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi mengungkapkan peran Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan, otak pembunuhan dalam kasus Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast membeberkan sebagaimana putusan pengadilan dari satu orang terdakwa dan pemeriksaan sejumlah saksi. Adapun, putusan Hadi Saputra dkk No 4/pid.b 2017 PN Cirebon tanggal 19 Mei 2017.
Dijelaskan, Pegi Setiawan alias Perong melempari batu ke sepeda motor yang dikemudikan Rizky dan ditumpangi Vina hingga mengenai spakbor.
Pegi Setiawan bersama rekannya mengejar sepeda motor Rizky sampai flyover. Saat mereka tertangkap, Pegi Setiawan memukul Rizky dan Vina menggunakan tangan kosong.