Jakarta – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi, mengingatkan bakal ada upaya jemput paksa kepada pihak yang tidak kooperatif saat dipanggil menjalani pemeriksaan. Peringatan itu khususnya ditujukan pada Hendry Lie yang telah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan di kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
“Terhadap tersangka HL, nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini sudah dua kali pemanggilan. Kalau sudah tiga kali (dipanggil tapi tidak datang) akan ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik,” ujarnya.
Hendri Lie dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Beneficiary Owner dari PT TIN dan adiknya Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN. Adapun PT TIN adalah salah satu perusahaaan yang diduga terlibat dalam kasus korupsi di PT Timah.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi timah mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.