Jakarta – Munculnya protes para akademisi, terutama mahasiswa, terkait kenaikan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) direspons oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) diputuskan batal naik. Keputusan ini mendapat apresiasi positif dari Komisi X DPR RI.
“Kami memberikan apresiasi atas keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, pada hari Selasa (28/5) di Jakarta.
Ia menyampaikan Komisi X berharap keputusan tersebut diikuti dengan kebijakan pengelolaan anggaran pendidikan yang komprehensif, bukan sekadar bersifat jangka pendek atau instan, seperti skema study loan atau pinjaman biaya pendidikan. Menurut Huda, harus diakui bahwa kenaikan UKT di sejumlah PTN terlalu tinggi dan dipastikan akan memberatkan peserta didik.
“Kenaikan UKT di sejumlah perguruan tinggi negeri rata-rata naik 100 persen hingga 300 persen, meskipun kenaikan itu didasarkan pada Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN,” ujarnya.
Huda menilai langkah pemerintah mendorong PTN menjadi badan hukum agar bisa menggalang dana pihak ketiga sudah tepat. Akan tetapi, hal tersebut dapat menimbulkan masalah apabila kemudian dijadikan legitimasi untuk mencari dana dari orang tua mahasiswa melalui skema UKT.
“Objektifikasi PTNBH bisa mencari dana dari pihak ketiga harusnya diikuti dengan langkah menciptakan ekosistem usaha yang bagus bagi PTN. Misalnya, mengharuskan perusahaan-perusahaan di Indonesia bekerja sama dengan PTN sebagai mitra dalam penelitian dan riset pengembangan usaha. Jika ekosistem ini tidak terbentuk, pengelola PTN ujungnya menjadikan mahasiswa sebagai objek usaha,” jelasnya.