Jakarta – Korlantas Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1. Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan ,menjelaskan penggolongan SIM ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dengan ini, maka ada tiga jenis SIM C yang berlaku.
– SIM C diwajibkan bagi pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Bagi yang ingin memiliki SIM C harus berusia minimal 17 tahun.
– SIM C1 diwajibkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Bagi yang ingin memiliki SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun dan memiliki SIM C selama minimal 12 bulan.
– SIM C2 diwajibkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Untuk dapat memiliki SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun dan memiliki SIM C1 selama minimal 12 bulan.
Berikut lima motor matic yang pengendaranya wajib memiliki SIM CI:
1. BMW C 400 X
BMW C 400 X mengusung mesin 350 cc satu silinder dengan sistem transmisi CVT 350. Mampu menghasilkan tenaga sebesar 34 hp di 7.500 rpm dan torsi puncak 35 Nm pada 6.000 rpm.
2. Vespa GTS Super Tech 300
Motor yang dijual setara mobil LCGC ini dibekali mesin 278,3 cc HPE satu silinder, 4 tak yang mampu memuntahkan tenaga 17,5 kW di 8.250 rpm dan torsi 26 Nm di 5.250 rpm.
3. Max SYM 400i
Motor ini memiliki mesin 399 cc 4 tak dengan tenaga sebesar 24,5 kw di 7000 rpm, dan torsi 34,5 Nm di 5.500 rpm. Tenaga tersebut disalurkan melalui sistem transmisi CVT.
4. Cruisym 300i
Motor di bawah 300 cc ini punya mesin 278,3 cc yang mampu menghasilkan tenaga 26,9 hp pada putaran 7750 rpm dan torsi maksimumnya 27.3 Nm di 6750 rpm.
5. Piaggio MP3 500 Hype Sport Advanced
Motor roda tiga ini punya mesin 493 cc satu silinder yang mampu menghasilkan tenaga maksimum 44,2 hp di 7.750 rpm dan torsi 47.5 Nm di 5.500 rpm.