Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia mulai hari ini. SIM C1 berlaku untuk motor 250-500 cc.
Diterapkannya penggolongan SIM C1, menurut Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan sesuai dengan amanat realisasi Perpol (peraturan polisi) No 5 Tahun 2021 tentang Penandaan dan Penerbitan SIM.
“Hari ini kita launching SIM C1 yang merupakan peningkatan golongan dari SIM C. Jadi dalam Perpol 05 (2021) diperkuat Perkakorlantas SIM C dibagi menjadi tiga,” jelas Aan.
Sesuai dengan Pasal 3 dalam aturan tersebut, SIM C dibagi menjadi tiga golongan: C, C1, dan C2. SIM C untuk mengemudikan motor sampai kapasitas mesin 249 cc, SIM C1 untuk motor 250-500 cc dan berdaya listrik, serta SIM C2 untuk motor di atas 500 cc juga yang sejenisnya pakai daya listrik.
“Mudah-mudah bisa terlaksana dengan lancar mengenai SIM C1 ini yan sudah kita wacanakan setahun lalu. Uji coba di Cirebon sudah dan hari ini bisa kita implementasikan, serentak hari ini kita sudah bisa lakukan,” imbuh Aan.
Diakui Aan, tidak ada perbedaan mencolok dalam hal teknis pengajuan SIM antara golongan C, C1, atau C2 nantinya. Ia menekankan, pada ujian praktik akan sedikit berbeda dengan permohonan pembuatan SIM C.
“Perbedaannya tidak terlalu mencolok. Ujian teori akan sama, namun untuk uji praktik memang sudah kita rancang di Perpol. Sudah kita uji coba,” jelasnya.
Aan mengatakan pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari melakukan tes hingga mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama 1 tahun.
Lebih jauh Aan menuturkan pengendara yang hendak uji SIM C1 juga bakal melakukan tes attitude. Hal tersebut dilakukan guna mengantisipasi adanya konvoi kendaraan besar.
“Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500. Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi,” pungkas dia.