Jakarta – Bareskrim Polri membenarkan adanya penangkapan seorang buron kasus narkoba sebanyak 70 kilogram bernama Sofyan pada hari Sabtu (25/5) kemarin. Penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, saat yang bersangkutan sedang berbelanja pakaian. Dari hasil penelusuran, Sofyan diketahui merupakan caleg terpilih untuk DPRK Aceh Tamiang asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa.
“Berdasarkan giat analisa dan profiling, telah dipetakan tempat-tempat persembunyian di mana tersangka DPO (daftar pencarian orang) melarikan diri (wilayah Aceh Tamiang-Medan) selama 3 minggu,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri sudah membenarkan bahwa Sofyan memang caleg terpilih dari partainya. Meski begitu, pihaknya tidak akan mengintervensi proses penegakan hokum dan menyerahkan pengusutan kasus ini ke Bareskrim Polri. “Struktur PKS Aceh menyerahkan ke penegak hukum dalam penyelesaian kasus pidana tersebut. Kalau memang terbukti bersalah silakan diproses secara hukum,” ujarnya.
Mabruri mengatakan PKS juga akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah. Ia mengungkap Sofyan selama ini tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang.
“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon PKS lainnya. Selama ini yang bersangkutan memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” jelasnya.