Jakarta – Beredar sebuah unggahan di Facebook mengenai pesan berantai yang mengeklaim bahaya World Health Organization (WHO) Pandemic Treaty. Unggahan itu beredar sejak awal pekan ini.
Faktanya, klaim dalam video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari liputan6.com, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui akun Instagram resminya @kemenkes_ri menyatakan bahwasannya Pandemic Agreement atau Pandemic Treaty adalah inisiasi global dari WHO untuk atasi persoalan kesiapsiagaan dan respons pandemi. Inisiasi tersebut dimulai dari kekuatan finansial, ketersediaan akses terhadap vaksin, dan terapeutik dan diagnostik secara adil dan merata di seluruh dunia. Pembahasannya masih terus berjalan dan Pemerintah Indonesia tengah berpartisipasi secara aktif dalam perundingan dan memperjuangkan kepentingan nasional dalam isu-isu strategis. Mulai dari sistem pengawasan, transfer teknologi, dan kesetaraan akses atasi pandemi. Dalam perjanjian tersebut, tidak ada sama sekali pembahasan tentang pelarangan maupun penerapan denda pada pengobatan alternatif.
KATEGORI: HOAKS