Jawa Timur – Polres Jombang menetapkan Yanto (36), sopir bus Bimario, sebagai tersangka tunggal kecelakaan yang menewaskan dua orang di tol Jombang. Penetapan Yanto dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan olah TKP, memeriksa para saksi, serta mendengar penjelasan dari Kemenhub, Dishub Jombang, dan Tim TAA Ditlantas Polda Jawa Timur.
”Kami tetapkan saudara Y (Yanto) sebagai tersangka kasus kecelakaan maut ini. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti dan gelar perkara,” kata Kasat Lantas Polres Jombang AKP Nur Arifin.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Yanto langsung dibawa untuk ditahan. warga Dusun Bendorejo, Desa Gembongan, Ponggok, Blitar, ini dijerat dengan Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan selama 6 tahun.
Kecelakaan antara bus pariwisata Bimario dengan nomor polisi W-7422-UP dengan truk bernomor polisi N-9674-UH di Tol Jombang, Mojokerto, terjadi pada hari Rabu (22/5) dini hari. Kejadian berawal saat bus yang dikemudikan oleh melaju dari Yogyakarta menuju Malang.
Setibanya di KM 695+400 pengemudi yang membawa rombongan SMP PGRI 1 Wonosari, Malang, tersebut diduga mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kemudi sehingga oleng ke kiri dan menabrak truk di depannya. Truk yang di kemudikan Arif Yulianto (37), warga Lawang, Kabupaten Malang itu melaju di lajur kiri. Kecelakaan itu mengakibatkan badan bus ringsek parah.
Dua orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Korban pertama atas nama yakni Edy Sulistiono (45) yang merupakan kenek bus. Korban kedua adalah Edy Kresna Handaka (61), guru di sekolah tersebut.