Jakarta – Pemerintah mengingatkan semua pihak untuk kooperatif dalam pemberantasan judi online. Peringatan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terutama pada para pengelola platform digital.
“Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per konten,” katanya saat Konferensi Pers melalui Zoom pada hari Jumat (24/5).
Sejauh ini, ungkapnya, sudah ada beberapa platform yang mematuhi imbauan itu. Salah satunya Google yang melakukan pelacakan penyelenggaran judi online menggunakan artificial intelligence (AI). Namun masih ada platform yang belum merespons imbauan.
“Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif,” ucapnya.
Ia pun memberi peringatan keras bahwa bersikap tidak kooperatif akan mengakibatkan konsekuensi serius, yaitu pencabutan izin operasional di Indonesia. Konsekueni yang sama juga berlaku bagi penyedia internet service provider (ISP).
Menurut catatannya, saat ini baru ada 35 persen ISP yang melakukan sinkronisasi otomatis dari total 1.011 ISP. Hasil pengujian laporan tahun 2023-2024 menunjukkan ada 26 dari total 136 sampling yang masih bisa mengakses konten negatif termasuk judi online dan pornografi.
Kominfo menegaskan pihaknya tidak serta merta mencabut izin tersebut. Sebab semua ada tahapan yang harus dilalui. Namun ia menegaskan telah memberikan sanksi berupa surat teguran kepada 26 ISP dan surat teguran kedua terhadap 31 ISP. Selain itu juga ia telah mengosialisasikan kebijakan tersebut kepada seluruh platform digital dan ISP dalam berbagai kesempatan.
“Jadi, kalau sampai masih (abai), jangan salahkan kalau kami tutup,” tandasnya.