Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus hari raya Waisak untuk narapidana berkeyakinan Buddha di seluruh Indonesia. Remisi tersebut diberikan bertepatan dengan perayaan Waisak, Kamis (23/5/2024).
Ketua Kelompok Kerja Humas Dirjen Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang.
“Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan remisi khusus, dengan rincian 1.160 narapidana menerima remisi khusus 1 atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana menerima remisi khusus 2 atau langsung bebas,” ujar Deddy.
Ia menjelaskan, besaran remisi khusus yang diterima beragam, mulai dari 15 hari, sebulan, 1,5 bulan hingga 2 bulan. Adapun wilayah terbanyak yang menerima remisi khusus waisak berasal dari Sumatera Utara yakni 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana dan Jakarta sebanyak 161 narapidana.
Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Pemberian remisi khusus Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp 683.910.000 dengan rincian penghematan dari RK I Rp 678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp 5.100.000. Adapun dasar hukum remisi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999.
“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total,” kata Deddy.


