Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang diajukan oleh PDI Perjuangan karena terdapat ketidakkonsistenan dalam permohonan. Dalam permohonan perkara nomor 52-01-03-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut, PDI Perjuangan bertindak sebagai pemohon. Sedangkan pihak termohon adalah KPU dan pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno PHPU Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/5).
Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, menjelaskan pemohon mengklaim mendapat 113.426 suara sesuai hasil penghitungan suara di Kabupaten Sukabumi berdasarkan formulir C Hasil.
Namun, dalam petitum angka tiga, pemohon meminta untuk menetapkan hasil perolehan suara Pemilu anggota DPR RI Tahun 2024 Dapil Jawa Barat 4 yang benar berdasarkan formulir C Hasil partai tersebut dengan rincian suara pemohon berjumlah sebesar 111.426 suara, sedangkan PAN sebesar 106.848. Lalu, pada petitum angka lima, pemohon membuat tabel persandingan dengan perhitungan suara menurut partai tersebut adalah sebesar 113.426 suara.
Dengan demikian, terdapat perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima. MK menilai perumusan petitum yang seperti itu telah menyebabkan ketidaksesuaian, atau pertentangan, antara petitum yang satu dengan yang lainnya.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat memahami dengan pasti berapa jumlah perhitungan suara sebenarnya yang dimohonkan oleh Pemohon sebagai dasar untuk menetapkan perolehan suara Pemohon. Terlebih, tidak terdapat data pendukung yang diajukan oleh Pemohon untuk memperkuat dalil permohonannya,” tandasnya.