Jakarta – Salah satu presidium Partai Hijau, John Muhammad Suaidy, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pengaturan pendaftaran calon independen (perseorangan atau non partai). John bersama Direktur Eksekutif Walhi, Jakarta Suci Fitria Tanjung, berencana maju sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.
Saat menyerahkan laporannya, Ibnu Syamsu yang menjadi kuasa hukum John Muhammad mengungkapkan aturan yang dibuat KPU tidak memenuhi asas keadilan. Pasalnya, calon independen hanya diberi waktu yang sangat singkat untuk melengkapi dokumen persyaratan, salah satunya dukungan KTP.
“Misalnya aturan teknis baru muncul 7 Mei 2024 yang di mana satu hari kemudian, pendaftaran dibuka untuk calon perserorangan, apakah mungkin? Tentu ini tidak memenuhi rasa keadilan untuk memenuhi itu dalam waktu satu hari untuk mempersiapkan,” kata Ibn Syamsu yang menjadi kuasa hukum John Muhammad Suaidy.
“Kita khawatir ini sebagai salah satu upaya untuk membungkam calon-calon di luar partai politik. Nah itu kita tidak mau, kita mencoba terus berjuang,” imbuhnya.
John mengakui dirinya dan Suci baru mendapatkan 119 ribu KTP dukungan warga DKI sebagai syarat dukungan awal menjadi bakal pasangan calon kepala daerah. Padahal, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur independen DKI Jakarta harus mengumpulkan minimal 7,5 persen dari total suara daftar pemilih tetap (DPT) Jakarta pada Pemilu 2024. DPT Jakarta diketahui berjumlah 8.252.897 orang, maka yang harus dikumpulkan adalah 618.968 KTP.