Kudus – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) meminta pemerintah daerah untuk melakukan langkah optimalisasi penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa, sehingga tahun 2024 bisa memenuhi target 95 persen.
“Sesuai Instruksi Presiden nomor 2/2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, targetnya tahun 2024 bisa mencapai target. Sedangkan akhir 2023 sudah mencapai 90,2 persen,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Hendrar Prihadi ditemui usai menghadiri sosialisasi penguatan implementasi katalog elektronik (E-Katalog) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kudus di Hotel @Home Kudus.
Hadir dalam acara tersebut, Penjabat Bupati Kudus M. Hasan Chabibie dan Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah Setya Budi Arijanta, serta kepala OPD di Kabupaten Kudus.
Untuk memenuhi target 95 persen penggunaan produk dalam negeri, kata dia, pihaknya memang harus sering ke daerah-daerah untuk mensosialisasikan penggunaan produk dalam negeri.
Kalaupun untuk pengadaan produk impor, kata dia, maksimal hanya 5 persen, selebihnya harus dikomunikasikan dengan Kementerian Keuangan.
Menurut dia hampir di semua kabupaten/kota di tanah air sudah ada perkembangan, meskipun terkadang bukan soal proses pembeliannya, tetapi pencatatannya yang juga harus dioptimalkan.
“Hampir semua daerah bergerak ke arah lebih baik dan bagus. Tetapi di wilayah perkotaan lebih dahulu dibandingkan daerah karena dukungan baik dari sarana teknologi, kecepatan, dan faktor pendukung lainnya,” ujarnya.
Menurut dia, produk dalam negeri harus menjadi prioritas, sehingga ketika ada yang menggunakan produk luar negeri tidak perlu dirisaukan.
“Kita harus bangga memakai produk dalam negeri. Jika jelek, ketika banyak yang membeli nantinya akan diperbaiki karena masukan penyedia supaya bisa memasok kebutuhan sesuai spesifikasi yang diinginkan,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Kudus M. Hasan Chabibie mengingatkan jajarannya untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya menata pengadaan barang dan jasa menjadi lebih ideal.
“Apalagi, e-katalog di Kudus baru dimulai pada akhir 2023. Tentunya harus banyak dievaluasi agar semakin baik,” ujarnya.
Pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog, kata dia, tentu bertujuan untuk percepatan dalam penggunaan anggaran serta mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah yang masuk dalam katalog lokal.