Jakarta – Persoalan pengelolaan pulau, terutama pulau-pulau kecil dan terpencil, selalu menjadi persoalan yang tak kunjung usai. Hal tersebut diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan terhadap tata kelola oleh pemerintah setempat.
Terkait tata kelola pulau, anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, meminta agar semua pihak terkait meningkatkan pengawasan dan mulai melakukan penataan. Supaya dengan demikian pulau-pulau yang ada benar-benar memberikan dampak positif bagi warga sekitar dan pemerintah daerah. Diharapkan nantinya tidak ada lagi pengelolaan pulau secara ilegal, penguasaan, apalagi sampai memperjualbelikannya.
Terkait jual beli pulau, politisi PDI perjuangan ini menegaskan bahwa pulau-pulau yang ada di Indonesia tidak boleh diperjualbelikan kepada siapapun. Terlebih pada negara lain atau pihak asing.
“Pada intinya regulasi yang ada mengenai pulau tidak mengatur tentang jual-beli pulau artinya pulau tidak boleh diperjualbelikan di Indonesia. Hal yang boleh dilakukan hanya pemanfaatan tanah/lahan pulau dengan ijin kementerian terkait sektor permanfaatan,” kata Hasanuddin saat ditemui wartawan pada hari Sabtu (18/5).
Regulasi yang dimaksud adalah Pertama, Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa penggunaan pulau kecil harus dimanfaatkan untuk kegiatan: Produksi garam, Biofarmakologi laut, Bioteknologi laut, Pemanfaatan air laut selain energi, Wisata bahari, Pemasangan pipa dan kabel bawah laut, Pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
Berikutnya, pasal 9 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Bunyinya adalah bahwa pemberian hak atas tanah di pulau kecil harus memperhatikan beberapa hal, yaitu: Penguasaan pulau kecil maksimal 70 persen dari luas pulau, atau sesuai arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota, dan atau zona pulau kecil itu 30 persen sisa luas pulau kecil dikuasai langsung oleh negara, dan dimanfaatkan untuk kawasan lindung, area publik, atau kepentingan masyarakat Harus mengalokasikan 30 persen luas pulau sebagai kawasan lindung.
Mengacu pada kedua regulasi tersebut, pulau-pulau di Indonesia dapat digunakan/dimanfaatkan oleh pihak tertentu, tetapi bukan oleh pihak asing. Dengan catatan, mendapat izin serta rekomendasi dari kementerian.