Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hari ini (18/5) mengunjungi Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. Didampingi Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Sri Mulyani meninjau penerapan kebijakan pelarangan terbatas barang impor. Setelah itu, memantau proses pengeluaran dua truk kontainer yang membawa barang-barang impor yang sempat tertahan.
“Di di Tanjung Priok ini ada 17.304 kontainer yang tertahan sejak tanggal 10 Maret sejak Permendag 36/2024 di mana memang mempersyaratkan agar kontainer keluar itu dengan berbagai persyaratan termasuk dalam hal ini pertimbangan teknis dari instansi terkait,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Setelah melihat situasi di lapangan secara langung, ia mmengakui bahwa Permendag 36/2024 memang membuat alur keluar barang di pelabuhan tertahan karena terjaidnya penumpukan. Selain di Pelabuhan Tanjung Priok, situasi yang sama juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Di lokasi sana terdapat tumpukan 9.111 kontainer.
Ribuan container yang tertahan di kedua pelabuhan itu didominasi sejumlah komoditas. Mulai dari besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditas lainnya yang sebelumnya tidak bisa keluar karena terhambat persetujuan impor atau pertimbangan teknis (Pertek) dari kementerian terkait.
“Nah (penumpukan kontainer) ini menimbulkan tentu saja dampak terhadap kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama untuk impor barang-barang bahan baku yang dibutuhkan untuk suplai chain dan kegiatan-kegiatan manufaktur di Indonesia Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai menyambut gembira perubahan Permendag 36/2024 menjadi Permendag 8 2024 Yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer tersebut dengan tadi pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor,” pungkasnya.
Belum lama ini, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dampak perubahan regulasi itu langsung terasa, sebanyak 17.304 kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok kini telah keluar.