Jawa Timur – Pemantauan pasar yang rutin dilakukan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, mendapati adanya peredaran minyak goreng merk Minyakita oplosan. Pemalsuan produk minyak goreng bersubidi ini ditemukan di beberapa pasar tradisional.
Kapal Disdagnaker Pacitan Acep Suherman mengatakan, minyak goreng tersebut dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)
”Produk minyak yang versi aslinya mendapat subsidi pemerintah ini diduga dioplos, atau bahkan dipalsukan merek dagangnya lalu dijual dengan harga di atas HET,” katanya.
Saat ini Disdagnaker Kabupaten Pacitan tengah menelusuri asal peredaran minyak oplosan tersebut. Dugaan sementara, Minyakita oplosan dipasok dari luar daerah lalu dikirim ke Pacitan. Pelaku melihat peluang pasar produk sejenis sementara suplai yang terbatas.
Dari tampilannya, Minyakita oplosan ini merupakan hasil produksi industri rumahan yang mencoba mengamuflase dengan bungkus yang sama tapi sebenarnya berbeda. Sementara yang paling mencolok, warna minyaknya nampak agak suram.
Permintaan MInyakita di Pacitan memang sangat tinggi. Sayangnya jumlah pasokan dari pemerintah sangat terbatas. Kondisi ini yang diduga dimanfaatkan pelaku untuk membuat minyak oplosan dan menjualnya ke paar tradisional.
“Ini yang susah akhirnya pedagang di pasar. Stoknya sedikit yang dari subsidi pemerintah, akhirnya ditambahi dari luar itu. Akhirnya harga semua sama,” ujarnya.
”Harga Minyakita Rp16.000. Hampir sama dengan minyak curah Rp17.000 per kilogram. Kalau Minyakita Rp16.000 per liter sama dengan 9 ons,” lanjutnya.