Jakarta – Beredar sebuah video di media sosial Facebook berisikan narasi yang mengeklaim adanya warga negara Rusia berinisial AK yang dideportasi dari Indonesia karena membantu polisi mengungkap mafia narkoba.
Faktanya, klaim warga negara asal Rusia yang dideportasi dari Indonesia karena membantu polisi mengungkap mafia narkoba adalah tidak benar. Dikutip dari kompas.com, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan menjelaskan, warga negara Rusia berinisial AK dideportasi karena tidak memiliki dokumen resmi pada 2020. Kemudian, pada 2021 kembali dideportasi karena alamat pada dokumen yang disertakan tidak sesuai dengan alamat tinggalnya di Bali. Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait klaim membantu mengungkap mafia narkoba itu hanya pengakuan sepihak dari AK.
Kategori: Hoaks