Jakarta – Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) selambat-lambatnya pada 30 Juni 2025 mendatang. Dengan adanya penetapan terbesut, kini fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan rawat inap harus mulai berbenah. Ketersediaan kamar harus disesuaikan dengan standar layanan terbaru.
Merujuk pada pasal 18 PP No. 47/ 2021, rumah sakit swasta harus mengalokasikan minimal 40 persen ruang perawatan KRIS dari jumlah total yang tersedia. Selain jumlah kamar, ada banyak hal lain yang harus dipenuhi. Persoalannya, banyak rumah sakit swasta yang tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan perubahan tersebut.
“RS Swasta ini bervariasi. Ada rumah sakit yang mungkin modal anggarannya besar, ada juga yang tidak besar. Mungkin bagi rumah sakit modal atau anggaran dana cukup, untuk menuju kriteria itu mudah. Tapi perlu perhatikan juga variasi rumah sakit swasta terhadap permodalan untuk bongkar pasang (renovasi) kriteria itu, ya bisa secara bertahap,” kata Sekertaris Jendral Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), dr. Noor Arida Sofiana.
Terkait hal itu, Noor Arida berharap penerapan KRIS di rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS untuk ditunda terlebih dahulu. Mengingat sejumlah rumah sakit swasta yang baru recovery pasca pandemi COVID-19 di tahun lalu.
“KRIS ini bagi rumah sakit swasta tidak harus mendesaklah, kalau bisa ditunda ya karena tidak urgent. Kita melihat rumah sakit swasta di tahun 2023 baru recovery layanan COVID, baru mendesain ruang isolasi. Sekarang harus menyiapkan KRIS ini,” harapnya.