Jakarta – Usulan anggota DPR RI untuk melegalkan praktik politik uang langsung mendapat repons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa money politic akan jadi penyakit di negara jika memang benar dilegalkan. Upaya tersebut justru dinilai akan menghabisi sistem demokrasi Indonesia.
“Esensi dari hajar serangan fajar ini kan money politics, itulah yang kemudian menjadi penyakitnya. Menggerogoti demokrasi kita. Dan itu juga tidak ada aspek pembelajarannya kepada masyarakat ketika kemudian harus memilih calon pemimpinnya yang benar-benar sesuai dengan apa yang akan dia perjuangkan,” kata Ali kepada awak media, Jumat (17/5).
Ali menjelaskan, ketika suara yang diberikan pemilih harus dibayar, maka saat calon tokoh politik mendapatkan jabatan pasti akan berusaha “mengembalikan modal”.
“Dan, mengembalikan modal inilah yang jadi pemicu untuk dia melakukan tindakan korupsi selama dia memiliki kewenangan dalam jabatannya selaku kepala daerah,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ali berharap dampak pelegalan politik uang harus benar-benar dipikirkan.
Hal usulan pelegalan politik uang muncul saat rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Saat itu Hugua, salah satu anggota Komisi II DPR RI, mengusulkan agar politik uang dilegalkan dan pelakanaannya diatur dalam Peraturan KPU.
“Bahasa kualitas pemilu ini kan pertama begini, tidakkah kita pikir money politics dilegalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu? Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak (terpilih tanpa) money politics tidak ada yang memilih, tidak ada pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” kata Hugua kala itu.