Jakarta – Penyelidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 terus dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa sampai saat ini Kejagung telah mengamankan beberapa orang dan aset yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
“Sampai dengan hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening dan 187 bidang tanah/bangunan. Termasuk satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan,” kata Ketut pada hari Kamis (16/5).
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil. Barang sitaan termasuk enam smelter atau tempat pemurnian timah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi. Smelter yang disita di bawah pengelolaan CV VIP, smelter PT SIP, PT TI, dan PT SBS. Keenamnya kini telah dititipkan kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tetap bisa beroperasi dan pengelolannya dilakukan BUMN.
“Sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” imbuhnya.
Proses penyelidikan kini juga diarahkan pada istri para tersangka, salah satunya Sandara Dewi yang merupakan istri tersangka Harvey Moeis. Ini dilakukan untuk mendalami aliran harta yang diduga berasal dari uang korupsi.
“Dalam rangka untuk menelusuri dan memastikan bahwa aset-aset yang dimiliki oleh baik para tersangka maupun yang diatasnamakan istri-istri para tersangka. Bisa kita uji bahwa benar aset-aset tersebut terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang kita periksa,” kata Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung.


