Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Hugua, mengusulkan agar politik uang (money politic) dalam pemilu dilegalkan. Usul itu disampaikannya saat Komisi II DPR RI mengadakan rapat bersama KPU, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu (15/5). Hadir dalam rapat tersebut di antaranya Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Hugua menjelaskan bahwa yang disampaikannya bisa menjadi salah satu solusi dari banyaknya persoalan selama proses pemilu.
“Berkaitan dengan kualitas pilkada nanti walaupun ini PKPU kita bicara tentang pendaftaran dulu dan seterusnya, tapi ini rentetan yang harus dipikirkan dari sekarang oleh KPU, Bawaslu, DKPP. Bahwasanya kualitas pemilu ini kan pertama begini. Tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batasan tertentu?” sambungnya.
Bila pelarangan politik uang tidak dihentikan, Hugua meyakini aksi kucing-kucingan antara politikus dengan pengawas pemilu bakal terus terjadi. Karena bagaimanapun, realita yang terjadi sekarang hanya mereka yang punya uang bisa masuk dan menang pemilu.
“Karena enggak punya uang pasti tidak akan menang. Rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” katanya.
Namun bila nantinya politik uang dilegalkan, ia juga meminta ada pembatasan. Semisal nilai maksimalnya Rp5.000 atau Rp5.000.000.
“Oleh karena itu dilegalkan saja barang ini lewat PKPU pada batasan tertentu,” ucap Hugua.


