Jakarta – Mantan Menko Polhukam RI, Mahfud MD, angkat suara terkait draft Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang belakangan ramai diperbincangkan. Menurut Mahfud, ada kesalahan mendasar pada rancangan itu terkait tugas jurnalis.
“Kalau itu sangat keblinger (salah arah). Masa media tidak boleh investigasi. Tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang. Dia akan menjadi hebat media itu kalau punya wartawan (jurnalis) yang bisa melakukan investigasi mendalam dengan berani,” kata Mahfud, pada hari Rabu (15/5).
“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset, ya kan cuma ini keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi. Oleh sebab itu, harus kita protes, harus kita protes, masa media tidak boleh investigasi,” sambungnya.
Ia kemudian mennjelaskan bahwa UU Penyiaran mustinya menjadi bagian penting dari konstruksi hukum di Indonesia. Nanti dalam praktiknya, UU ini harus sejalan dengan UU lain yang terkait, semisal UU Pers dan UU Pidana. Jadi tidak dibuat terpisah atau untuk mengakomodir kepentingan tertentu saja. Sayangnya, hingga saat ini konstruksi hukum yang ada di Indonesia belum seperti tersinkronisasi.
RUU Penyiaran dinilai berpotensi memberangus kebebasan pers. Salah satu Pasal di draf RUU Penyiaran yang disorot adalah Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigatif.
Pasal 50B ayat (2) huruf c ini bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28F yang berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Pasal tersebut juga bertentangan dengan UU 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) yang menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran.
Atas dasar itu, substansi aturan larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi ini sama saja sebagai upaya intervensi dan pembungkaman kemerdekaan pers di Tanah Air.