Jakarta – Kasus penipuan kini makin marak di tengah mayarakat. Berbagai modus dilakukan para pelaku demi mendapatkan keuntungan. Salah satu modu yang wajib diwaspadai adalah penipuan berkedok pinjaman online (pinjol ilegal). Salah satunya adalah dengan pura-pura salah transfer uang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap agar masyarakat berhati-hati rekeningnya tiba-tiba mendapat transferan uang pinjaman, padahal merasa tak pernah melakukan permohonan pinjaman oline.
“Penipu akan menelepon minta dikembalikan uang yang salah transfer tersebut. Padahal, hitungannya menjadi utang korban dengan bunga yang berat,” kata Anggota Dewan Komisioner (ADK) merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi.
Selain itu, modus lain yang banyak dikeluhkan adalah penawaran pekerjaan yang menarik. Masyarakat percaya, lalu mengirimkan uang deposit yang diminta. Setelah itu, ternyata tidak ada kejelasan soal pekerjaan yang ditawarkan. Sementara uang yang telah ditransfer lenyap entah ke mana.
“Ada juga yang meminta OTP buat hack kartu kredit di dalam maupun luar negeri,” ujar Frederica.
Ia mengimbau agar masyarakat terus waspada. Jangan pernah menyerahkan data diri, sekalipun penipu mengaku sebagai petugas bank.
“Kalau petugas bank enggak akan meminta OTP kalau bukan kita yang menghubungi bank tersebut,” ujarnya.
“Jangan gugup, misal saat tidur atau mau meeting jadi tidak fokus. Kalau menggunakan jasa keuangan ilegal, bisa saja penipu bobol data masyarakat,” pungkasnya.