Jakarta – Sabtu, 11 Mei 2024 lalu, terjadi kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok, Sabtu (11/5) kemarin.
Atas kejadian tersebut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pentingnya Perusahaan Otobus (PO) untuk melakukan uji berkala, termasuk mengecek kelaikan jalan transportasi di aplikasi MitraDarat.
Penegasan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, di Jakarta. Menurutnya selain wajib melakukan uji berkala armada, penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum juga harus diperhatikan.
“Cek betul kendaraannya laik jalan atau tidak, kalau memang tidak laik jalan minta ganti bus yang lain. Dan bagi pengemudi, kalau tidak menguasai medan di mana tujuannya, iya jangan mengemudi,”kata Hedro.
Hendro menambahkan kepada pengemudi bus jika saat keberangkatan terasa yang tidak benar pada kendaraan, dihimbau agar tidak memaksakan perjalanan. Di sisi lain, Perusahaan Otobus tetap wajib pengujian berkala demi mengedepankan aspek keselamatan.
Sementara bagi PO bus yang tidak berizin tetapi memaksa mengoperasikan kendaraannya akan dikenakan pidana. Kasus seperti ini akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya.
Mengingat jika bus tidak memiliki izin, maka melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310. Pasal tersebut menyebutkan setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal dunia dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada angkutan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaran Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan yang salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduknya dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang,” ujarnya.
Apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengujian ulang sesuai dengan ketentuan.
Ditjen Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat bersama dengan Dinas Perhubungan Provinsi akan melakukan monitoring dan evaluasi pengujian berkala kendaraan bermotor yang ada di seluruh Indonesia.