Jakarta – Keputusan mengejutkan terjadi pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi, Senin, 13 Mei 2024.
Tina Nur Alam, calon legislatif petahana dari Partai Nasdem peraih suara terbanyak untuk daerah pemilihan Sulawesi Tenggara dengan 68.683 suara menyatakan mengundurkan diri. Tina yang menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 11-02-05-28/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dipersoalkan perolehan suaranya oleh rekan separtainya, Ali Mazi selaku pemohon PHPU perolehan kursi internal untuk pengisian Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Tenggara.
”Sehubungan dengan telah ditetapkannya saya sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Nasdem dapil Sulawesi Tenggara, berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, anggota DPRD, anggota DPD Provinsi, Kabupaten/Kota secara nasional tanggal 20 Maret 2024, dan atas keputusan tersebut rekan separtai saya saudara Ali Mazi telah mengajukan permohonan PHPU di Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 11 dan seterusnya. Dengan melihat perkembangan situasi dan juga dampak psikologis sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut, maka bersama ini saya atas nama Dra. Hj. Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai Calon Anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Nasdem dalam Pemilihan Umum tahun 2024 daerah pemilihan Sulawesi Tenggara. Surat pengunduran diri saya secara resmi telah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” kata Tina.
Isteri Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara 2008-2017 itu mengungkapkan, alasan utama pengunduran dirinya untuk kembali menempati kursi DPR RI di Senayan adalah kepedulian pada partai tempatnya bernaung yakni, Partai Nasdem.
”Sebagai kader, saya berkewajiban menempatkan kepentingan partai di atas kepentingan pribadi. Sebagai kader pula saya berkewajiban menjaga marwah partai agar tak ada ruang sekecil apapun yang dapat menodai nama baik partai,” tegasnya.
Tina menekankan, sampai kapan pun permusuhan, perpecahan, maupun konflik selalu menjadi pintu masuk bagi pihak-pihak luar untuk memperlemah dan memporakporandakan keadaan.
”Konflik internal yang terjadi di antara anggota partai, kalau dibiarkan terjadi berkepanjangan dapat menimbulkan kerugianbesar bagi partai dan konstituen,” jelasnya.
Selanjutnya, Tina bertekad melanjutkan pengabdiannya dengan mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 27 November 2024. ”Dalam rangka menyongsong pesta demokrasi level daerah tersebut, tentu soliditas partai perlu dijaga agar dapat memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki untuk memenangkan hati rakyat,” tukasnya.
Tina Nur Alam yang selama dua periode duduk di DPR RI 2014-2024 kenyang pengalaman di komisi III, VI, VIII, IX, dan X itu menggarisbawahi ladang pengabdian kepada negeri ini tak sebatas duduk di Senayan sebagai anggota dewan.
“Saya akan melanjutkan pengabdian saya kepada bangsa dan negara dengan cara lain, yakni dengan mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah,” ucapnya.