|

Jakarta – Kabar bakal majunya kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan sebagai calon gubernur di Pilkada Jakarta 2024 ramai diperbincangkan masyaraat. Bahkan kini juga muncul kabar keduanya akan dipasangkan guna mendapatkan efek elektoral maksimal. Terlepas dari benar tidaknya kabar itu, bagaimana undang-undang Pilkada mengatur hal ini?

Bila merujuk pada undang-undang Pilkada, duet Ahok-Anies tidak mungkin terwujud. Jika keduanya dipasangkan, berarti ada salah satu yang menjadi wakil gubernur, undang-undang Pilkada melarang mantan gubernur mencalonkan diri sebagai wakil gubernur.

Syarat pencalonan dalam pasal 7 huruf o Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menyatakan: “Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/walikota untuk calon wakil bupati/calon wakil walikota”.

Ahok pernah menjabat gubernur Jakarta pada 2014 hingga 2017. Ia menggantikan Joko Widodo yang harus meninggalkan jabatan gubernur karena terpilih sebagai presiden pada Pilpres 2014. Sementara Anies menjabat Gubernur Jakarta pada 2017 hingga 2022 setelah menang atas Ahok di Pilkada 2017.

Hal memasangkan Ahok dengan Anies pertama kali disuarakan oleh pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga. Ia menilai peluang terjadinya pasangan Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada 2024 bukan tidak mungkin. Bila sampai terjadi, sulit bagi kandidat lain mengalahkan pasangan ini.

“Peluang menyatukan Ahok-Anies tetap terbuka selama para elit, baik PDI Perjuangan dan pendukung Partai Nasional Demokrat yang berniat mengusung Anies, tidak memposisikan keduanya sebagai sosok yang berseberangan,” katanya.

Share.
Exit mobile version