Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) wajib memiliki sertifikat halal untuk menjamin kualitas ayam potong baik yang dijual ke pasar maupun ritel.
Zulhas mengatakan semua RPHU akan diwajibkan memiliki sertifikat halal pada Oktober 2024. Hal ini untuk memastikan keamanan hingga kesehatan dari ayam yang dijual baik di ritel dan pasar.
“Ayam potong harus ada sertifikat halal, Oktober nggak ada ditawar lagi. Proses pemotongan itu penting kita lihat cara motongnya, kebersihannya, ada dokternya, dan seterusnya,” ujar Zulhas.
Lantas bagaimana untuk pedagang ayam di pasar, apakah wajib juga memiliki sertifikat halal?
Zulhas mengatakan bagi pedagang-pedagang pasar bisa membentuk kelompok menjadi RPHU agar bisa mendapatkan sertifikat halal.
“Nanti gimana saja kan bisa kalau dia potong-potong kecil kan bisa bareng-bareng bisa bersama-sama jadi semacam satu kelompok untuk dapat sertifikat halal itu bisa, karena kan apalagi ayam ayam kan makanan hari-hari harus betul-betul dijamin halal higienis sehat,” ujar dia.
Kewajiban sertifikasi halal ini sudah tidak bisa ditawar, sehingga Mendag berharap semua pihak untuk mengikuti ketentuan yang ada.
Adapun ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kewajiban bersertifikat halal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai dengan aturan.
Pada tahap pertama kewajiban sertifikat halal ini akan menyasar pada tiga kelompok, diantaranya produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.