Jawa Barat – Para anggota DPRD Kota Depok yang tidak berasal dari Partai Keadilan Sejahrera (PKS) berang terhadap wali Kota Mohammad Idris. Pasalnya, wali kota dinilai tidak bersikap netral karena memberi sinyal dukungan pada salah satu calon yang akan maju dalam Pilwalkot nanti.
“Secara konstitusi Wali Kota selaku incumbent tidak boleh memihak kepada salah satu calon bahkan cawe-cawe untuk memenangkan calon wali kota tertentu,” kata Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Edi Sitorus.
Edi yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat (KDPC-PD) Kota Depok menjelaskan, secara hukum Wali Kota Depok sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki hak individu dan boleh mendukung calon manapun. Termasuk mendukung Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri pada Pilkada 2024. Namun selaku wali kota, harus tegak lurus atau netral.
Di sisi lain, Edi mengingatkan agar Idris jangan membingungkan publik dan (DPRD) dengan pernyataan-pernyataan yang kontradiktif. Apalagi wali kota kerap melontarkan pernyataan dirinya bukan kader dari PKS.
“Tahun 2020, ia (Idris) menyebut dirinya bukan kader PKS melainkan birokrat. Itu dikatakan untuk membujuk Partai Demokrat mendukung dia saat pencalonan periode kedua sebagai wali kota. Setelah terpilih dan jadi wali kota, Idris berubah dan menyebut bahwa dirinya kader PKS,” ungkap Edi.