|

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) belakangan makin marak di tengah masyarakat. Selain faktor ekonomi dan perselingkuhan, kasus  KDRT menjadi alasan banyak pasangan memutuskan berpisah. Sayangnya masih banyak orang –entah itu si pelaku maupun korban– kerap tidak mengerti, apa saja tindakan yang dikategorikan sebagai KDRT.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) menjelaskan jenis-jenis kekerasan yang termasuk KDRT.

  1. Kekerasan Terbuka (overt). Kekerasan terbuka adalah kekerasan fisik yang dapat dilihat, seperti perkelahian, pukulan, tendangan, menjambak, mendorong, sampai pada pembunuhan.
  2. Kekerasan Tertutup (covert).  Biasanya dikenal dengan kekerasan psikis atau emosional. Kekerasan ini sifatnya tersembunyi, seperti ancaman, hinaan, atau cemooh yang kemudian menyebabkan korban susah tidur, tidak percaya diri, tidak berdaya, terteror, dan bahkan memiliki keinginan bunuh diri.\
  3. Kekerasan Seksual. Kekerasan seksual merupakan kekerasan yang dilakukan untuk memuaskan hasrat seks (fisik) dan verbal (fisik). Secara fisik misalnya pelecehan seksual (meraba, menyentuh organ seks, mencium paksa, memaksa berhubungan seks dengan pelaku atau orang ketiga, memaksa berhubungan intim). Sedangkan verbal seperti membuat komentar, julukan, atau gurauan porno yang sifatnya mengejek, juga membuat  ekspresi wajah, gerakan tubuh, atau pun perbuatan seksual lain yang sifatnya melecehkan dan atau menghina korban.
  4. Kekerasan Finansial.  Kekerasan yang dilakukan dalam bentuk eksploitasi, memanipulasi, dan mengendalikan korban dengan tujuan finansial. Juga kekerasan yang memaksa korban bekerja, melarang korban bekerja tapi menelantarkannya, atau mengambil harta pasangan tanpa sepengetahuannya.

Jika seseorang menjadi korban KDRT, cobalah mengkomunikasikan dengan pasangan agar tidak melakukannya lagi. Namun bila KDRT terus terjadi, jangan ragu melaporkannya kepada pihak berwajib.

Share.
Exit mobile version