Guna mengawasi kegiatan perbankan, baik lembaga bank atau non-bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan sistem yang disebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Dengan sistem ini, orang atau lembaga yang memiliki masalah keuangan, terutama terkait kredit pendanaan, akan diketahui.
Laman resmi OJK menjelaskan bahwa SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya di bawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb). Sistem ini mencakup penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK, verifikasi untuk kerjasama pelapor dengan pihak ketiga, serta pendisiplinan industri keuangan. Tujuannya untuk memastikan kondisi keuangan tetap dalam kondisi sehat.
Orang atau lembaga yang gagal menjalankan kewajibanya sebagai kreditur akan masuk dalam daftar hitam. Semisal memiliki tunggakan pembayaran kartu kredit, cicilan rumah, atau cicilan kednaraan bermotor. Pihak yang masuk dalam daftar ini akan menanggung konsekuensi. Bahkan tunggakan senilai ratusan ribu saja dapat membuat sesoerang tidak bisa mengambil KPR.
Meski konsekuensinya sangat keras, seseorang yang masuk daftar hitam tetap bisa mengajukan kredit atau pinjaman dari bank atau lembaga dengan syarat membersihkan namanya dulu dari daftar hitam. Satu-satunya cara membersihkan nama dari daftar hitam adalah melunasi kewajiban pembayaran pada pihak leasing. Setelah itu peminjam dapat meminta surat pelunasan yang menyatakan kewajiban sudah lunas. Kemudian cek pada SLIK OJK kembali. Jika sudah lunas dan keluar dari daftar hitam OJK, maka peminjam dapat mengajukan kredit kembali.