Jakarta – Polri sedang melakukan uji coba pengiriman surat tilang kepada pelanggar melalui pesan WhatsApp. Hal ini dilakukan guna meningkatkan efisienasi, karena semakin banyak orang yang melanggar tata tertib lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Latif Usman menyampaikan bahwa, pengiriman tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) melalui WhatsApp akan jauh lebih cepat. “Anggaran kita kurang, sedangkan kita dalam satu bulan kita capture bisa sampai satu juta pelanggaran,” kata Latif.
Tak perlu kaget apabila pelanggaran dalam satu bulan bisa mencapai satu juta pelanggaran. Kesadaran akan menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama memang terbilang masih belum sepenuhnya terbangun di benak masyarakat Indonesia. Dengan tilang elektronik ini bisa sebagai solusi agar masyarakat Indonesia lebih menaati aturan lalu lintas. Penambahan kasus pelanggaran ini juga sejalan dengan bertambahnya kamera ETLE yang kini dipasang di banyak titik. Apalagi Polri juga memiliki ETLE Mobile, mobil polisi yang sambil berjalan sambil bisa menangkap pelanggaran yang terjadi.
Sebelumnya pengiriman surat tilang dilakukan secara konvensional, yaitu dikirim ke alamat rumah melalui Pos Indonesia. Kini memang masih memasuki masa uji coba, akan dilakukan asesmen terlebih dahulu, untuk melihat apakah lebih efektif atau tidak. Mengingat tak semua nomor yang didaftarkan adalah aktif, dan banyak orang pula yang tak menggunakan WhatsApp sebagai aplikasi pengiriman pesannya.
Untuk sementara ini, Polisi memiliki lima nomor telepon yang digunakan untuk mengirim surat tilang. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Kelima nomor tersebut adalah 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000. Selain nomor ini bisa dikategorikan sebagai penipu. Maka kita harus tetap meningkatkan kewaspadaan, jangan sampai tertipu dan terlanjur membayar tilang ke rekening palsu.