Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menindak tegas semua pihak, termasuk travel haji, yang masih nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga akan menganggap seluruh proses ibadah haji tidak sah apabila jemaah menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atau tidak resmi.
Yaqut meminta calon jemaah haji mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Pemerintah Arab Saudi. Ia menuturkan visa yang bisa digunakan jemaah haji Indonesia yakni visa haji dan visa mujamalah. Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran keberangkatan dengan visa non haji atau non prosedural, Kemenag juga menambahkan bahwa Arab Saudi akan menerapkan aturan ketat soal visa, khususnya saat ibadah haji 1445 Hijriah/2024 masehi untuk meminimalisir penyalahgunaan penggunaan visa non-haji.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan ibadah haji dianggap tidak sah apabila jemaah haji 2024 menggunakan visa tidak resmi. Yaqut menyebut aturan itu telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi melalui sebuah fatwa.
“Ini sudah dikuatkan oleh pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Saudi Arabia, bahwa siapapun jemaah haji yang gunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka, maka ibadah dianggap tidak sah. Itu fatwa dari kerajaan Saudi Arabia”, Yaqut Cholil Qouma.
Kemenag menerangkan bahwa, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, dengan total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 Hijriah sebanyak 241ribu jemaah.