Jakarta – Guna menindaklanjuti dugaan aliran dana korupsi Syahril Yasin Limpo (SYL) di Kementerian Pertanian kepada Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak berencana menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, di persidangan. Selain soal aliran dana, Sahroni juga akan dimintai keterangan soal dugaan penggunaan dana tersebut untuk pendaftaran bakal calon legislative (bacaleg).
“Jika memungkinkan kami coba menghadirkan Ahmad Sahroni agar kami bisa meng-crosscheck keterangan saksi dan bukti setoran itu apakah sudah betul ada, nanti akan dikemanakan uangnya,” kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Saat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, Sahroni pernah dipanggil untuk menjelaskan aliran dana tersebut dan memberikan bukti pengembaliannya. Namun jika Sahroni bisa kembali dipanggil, Meyer ingin mendalami alasan pengembaliannya. Termasuk kemungkinan cara pemberiannya yang tidak sah.
“Intinya memang ada dan sudah diakui bahwa uang mengalir itu nilainya Rp850 juta, di luar yang didakwakan,” jelasnya.
Sebelumnya, Mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke Partai Nasdem. Uang diterima seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi.
Penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023. Kedua, sebesar Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023. Kemudian penyerahan uang ketiga dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.