Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menertibkan penggunaan produk skincare beretiket biru. Produk seperti ini merupakan obat farmasi yang dibuat secara racikan apoteker. Plt Kepala BPOM RI Rizka Lucia Andalusia menjelaskan, produk seperti itu sebenarnya dibuat secara terbatas untuk orang dengan kondisi tertentu. Jadi seharusya tidak dipakai untuk umum.
“Tapi, pada perkembangannya banyak didapatkan obat dengan etiket biru tadi yang dibuatnya secara massal diperjualbelikan secara luas dan secara online. Padahal, itu harusnya dibuatnya secara individual dan dibuatnya secara langsung, tidak bisa disimpan dalam waktu lama,” jelas Rizka dalam konferensi pers yang digelar ada hari Senin (6/5).
“Kalau memang mau dibuat massal, harus dibuat di industri dengan memenuhi ketentuan-ketentuan, standar, dan mutu,” imbuhnya.
Rizka menjelaskan, suatu produk yang akan dipergunakan secara luas dan diproduksi massal harus memiliki izin edar. Ini sebagai bentuk proses penjaminan mutu dan keamanan suatu produk. Maka jika kemudian ditemukan produk skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan, BPOM akan segera menjatuhkan sanksi berupa penarikan dan pemusnahan produk.
“Apapun ya, mau produk kosmetik impor atau produk kosmetik skincare beretiket biru. Kalau tidak ada izin edar, ya sama sanksinya, yaitu dilakukan penarikan dan pemusnahan mana kala itu jelas dianggap tidak memenuhi ketentuan,” tegas Rizka.
“Untuk itu, kita melakukan inspeksi di sarana-sarana distribusi, baik yang distribusi yang ada fisiknya maupun online. Karena justru yang banyak ini yang online yang banyak beredar,” pungkasnya.