Jakarta – Polisi menetapkan seorang senior berinisial TRS (21) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Ilmu Tinggi Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
“Tersangka tunggal adalah Saudara TRS, salah satu taruna STIP Cilicing tingkat 2. Lalu korbannya sudah diketahui bernama Putu Satria Ananta Rustika, taruna tingkat 1,” kata Kapolres Jakarta Utara (Jakut) Kombes Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers di Mapolres Jakut.
Gidion mengatakan, Putu tewas akibat kekurangan oksigen ke saluran vital usai dianiaya oleh pelaku berinisial TRS pada Jumat, 3 Mei 2024.
“Setelah dipukul lima kali di bagian ulu hati, korban jatuh pingsan dan senior berusaha menarik lidahnya tapi tindakan itu membuat aliran oksigen ke organ vital terhambat sehingga menyebabkan korban tewas,” kata Gidion.
Ia mengatakan, hasil dari autopsi yang dilakukan terhadap jasad korban ditemukan ada luka di ulu hati korban yang menyebabkan pecahnya jaringan paru.
“Selain itu ada luka lecet di bagian mulut korban yang diduga sebagai upaya yang dilakukan tersangka untuk menyelamatkan korban tapi malah mempercepat kematian korban,” kata dia.
Ia mengatakan, upaya penyelamatan tidak sesuai prosedur dan korban yang menderita pukulan sebanyak lima kali dari tersangka berinisial TRS.
Menurut dia, kejadian itu terjadi di salah satu toilet di Kampus STIP. Saat itu ada empat taruna tingkat dua sebagai senior dan empat taruna tingkat satu.
Taruna senior ini memanggil junior yang melakukan kesalahan dan pelaku TRS ini menanyakan siapa taruna yang paling kuat. Korban lalu menjawab dirinya yang paling kuat karena sebagai ketua dari taruna junior.