Jakarta – Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang, mengatakan pihaknya sudah mendengar aspirasi buruh saat May Day kemarin. Buruh menyuarakan beberapa aspirasi, salah satunya meminta upah minimum Rp7.000.000 per bulan di Jakarta. Bagi Sarman, aspirasi tersebut sah-sah saja. Namun ia mempertanyakan dasar yang digunakan buruh untuk meminta nominal tersebut.
“Permintaan boleh-boleh saja, tapi dasarnya dan rumusnya apa meminta UMR sebesar itu?” katanya kepada saat diwawancarai CNNIndonesia.com.
Sarman menjelaskan bahwa besaran upah buruh saat ini didasarkan pada aturan yang ditetapkan pemerintah. Di sisi lain, penetapan tersebut sudah melalui berbagi mekanisme dan pertimbangan sebelum disahkan.
“Dalam menetapkan upah minimum provinsi (UMP) kita kan punya regulasi yang diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Kami dari pengusaha taat dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Pada peringatan May Day (Hari Buruh) pada 1 Mei 2024 kemarin, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan bahwa upah yang ideal untuk buruh di Jakarta sebesar Rp7.000.000 per bulan. Upah ideal itu dihitung berdasarkan pengeluaran bekerja di ibu kota yang cukup besar.
“Jadi (upah ideal Jakarta) mendekati angka Rp 7 juta hasil survei BPS namanya SBH, survei biaya hidup,” kata Said saat ditemui di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (1/5)
Berdasarkan perhitungannya, pengeluaran primer itu melingkupi belanja untuk makan, sewa rumah, hingga transportasi.