|

Jakarta – Kementerian Pertanian terus melakukan sosialisasi Permentan Nomor 01 Tahun 2024 sebagai revisi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, revisi ini bertujuan memastikan penyeluran pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Ia mengakui pupuk merupakan elemen penting dalam mencapai ketahanan pangan nasional. Namun keterbatasan persediaan di awal tahun dan kenaikan harga menyebabkan jumlah pupuk bersubsidi berkurang.

“Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,” katanya.

Bila sebelumnya hanya ada tiga jenis pupuk bersubsidi (urea, NPK, dan NPK Formula Khusus), dalam Permentan Nomor 01 Tahun 2024 ini pupuk organik juga dimasukkan sebagai pupuk  bersubsisi. Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi hanya mereka yang terdata dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN. Data ini akan direvisi setiap empat bulan.

“Pemerintah berharap kebijakan yang diambil ini mendapatkan dukungan dari seluruh pihak, sehingga tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan terus mendapat kepercayaan dari masyarakat,” ungkapnya.

Amran juga meminta petani tidak usah khawatir soal ketersediaan pupuk bersubsisi. Jumlah yang tersedia masih sangat banyak. Bahkan musim tanam kedua dan selanjutnya bisa dilakukan percepatan, karena pemerintah telah menyiapkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasinya.

Share.
Exit mobile version