Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, pada hari Jumat (3/5). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
“Kami sekali lagi mengingatkan terhadap yang bersangkutan, untuk hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri di gedung KPK.
Ali Fikri juga mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang menghalangi proses penyidikan KPK. Bila ada yang menghalangi, pelakunya dapat diproses hukum.
“Siapa pun dilarang oleh undang-undang untuk dengan sengaja misalnya menghalangi proses penyidikan. Termasuk penasihat hukumnya ketika sengaja memberikan saran-saran, misalnya yang tidak sesuai dengan ketentuan, pasti sudah dapat diterapkan Pasal 21 UU Tipikor,” tandasnya.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Kasubbag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW), Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS), serta Gus Muhdlor. Saat ini SWbdan AS telah ditahan, sementara Gus Muhdlor masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, tim penyidik KPK juga telah memeriksa 15 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Sidoarjo di Polda Jawa Timur (Jatim). Dari para saksi ini, KPK mendalami dugaan pemotongan uang insentif dari tiap ASN Pemkab Sidoarjo. Uang tersebut diduga diperuntukkan untuk kepentingan Ari Suryono serta Gus Muhdlor.
“Seluruh saksi ini hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan besaran potongan uang insentif dari tiap ASN di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang kemudian dikumpulkan melalui tersangka SW untuk kepentingan tersangka AS (Kepala BPPD) dan Bupati Sidoarjo,” pungkas Ali Fikri.