Jawa Tengah – Sejumlah calon anggota legislatif PDI Perjuangan (PDI-P) di Jawa Tengah mendatangi Kantor KPU Jateng karena terancam tak dilantik meski terpilih dengan suara terbanyak pada Pemilu 2024. Mereka meminta KPU bersikap tegas dalam menetapkan caleg terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Menanggapi hal itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, Agustina Wilujeng, menegaskan sejak awal pihaknya beserta semua kader di Jateng telah memahami dan menyepakati sistem tersebut.
“Sistem komandante stelsel itu dijalankan sudah mulai di tingkat ketua cabang, untuk sosialisasi tahun 2021. Kemudian untuk tahun 2022 kita juga roadshow, semua komandantenya disosialisasi,” kata Agustina.
“Disampaikan dalam rakor terakhir, ketua, sekretaris, bendahara, wakil ketua pemenangan pemilu, dan lainnya diundang ke Jakarta. Jateng gunakan PP 01 tahun 2023 yang isinya Komandante Stelsel. Kalau teman-teman masih mau usaha, ke KPU, mekanisme tata cara gugatan terhadap keputusan partai ada di PP 03, Silahkan ditempuh,” jelasnya.
Menurut Agustina, seharusnya jika ada keberatan mengenai sistem tersebut, penyampaiannya dilakukan sebelum surat keputusan keluar. Ia menegaskan menerima segala bentuk kritikan.
Siswati Budhiyan, Caleg PDI Perjuangan di Kabupaten Grobogan, mengaku meraup suara terbanyak nomor satu di dapilnya, namun oleh pihak DPC malah akan dianulir karena tidak mampu mendongkrak perolehan 5 kursi. Siswati menyebut DPC lebih memilih caleg lain yang menempati perolehan suara urutan ke-6.
“Di KPU menang, daerah komandante menang, tapi tanggal 17 itu tiba-tiba daerah yang untuk teman saya dapat banyak langsung satu desa ditambahkan ke bawah saya yang nomor 5 kalau ditambah kita kan terlampaui, jadi yang mau ganti saya kalau di KPU nomor 6”, kata Siswati.
Siswanti merasa keputusan ini pun sangat merugikan dan mengecewakan.